Jumat, 02 November 2012

WARGA NEGARA DAN NEGARA




WARGA NEGARA DAN NEGARA




Warga Negara dan Negara
Warga Negara itu manusia atau seseorang yang menempati atau tigal di suatu Negara dan mengikuti segala peraturan yang ada di Negara tersebut. Kalo ada warga Negara pasti ada yang di sebut warga Negara, jadi pengertian Negara itu Negara yang berdaulat dan diakui oleh Negara lain contohya Indonesia sudah diakui Negara lain seperti batikya kalo di bidang seni
Sumber hukum di Indonesia?
Sumber hukum material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum yang mengatur segala aspek kehidupan manusia seperti,hubungan kekuatan politik ,hubungan sosial ekonomi,tradisi,budaya dan lain-lain .
Sumber hukum formal merupakan sumber hukm yang tetap artinya sumber hukum yang mengikat masyarakat akan ketentuan yang sudah di tetapkan seperti UUD.

*Sifat dan cirri cirri hukum
Kalo sifat hukum, paksaan, ia  peraturan peraturan yang sifatya memaksa orang untuk mentaati tata tertib agar tidak melanggar sangsi
Kalo cirri ciriya?
Sifatya memaksa jadi supaya warga Negara tidak melagar hukum
Terdapat perintah dan larangan untuk mengetahui adanya hukum




UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.  
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.  
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.  
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.  
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.  
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.  
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-
undang.


Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan  
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.  
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.


Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.  
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.  
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.  
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun


Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar